logo

Desa Nibung

Jl. Raya Nibung Dusun III RT 09 Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur 34388
Telp. 085381607273 Email : [email protected]
Login SSO
Monografi
Status IDM
Kehadiran
Data Aparat
Buku Tamu
BUMDes
PKK
Posyandu

SIPDeskel

Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan

Statistik Monografi Beranda Artikel Rumah Data

Pelayanan Mandiri

Meta Mart

Pengaduan

Galeri Desa

Dana Desa

GeoMeta

Wilayah Administratif

Produk Hukum & Informasi

Pembangunan

Lembaga & Kelompok

Program Kampung KB (Keluarga Berkualitas) Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Tahun 2025

262
08 Mei 2025
Admin Desa Nibung
Kembali
logo

Kamis,(8/05/2025), Acara Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas Yang dilaksanakan dibalai penyuluhan KB Kecamatan Gunung Pelindung Kab.Lampung Timur. Narasumber Ibu Diah Istiari, Amd.Keb Sebagai PLKB Yang dihadiri Oleh Bapak.Suparlan Yuli Ariyanto,S.P Camat Gunung Pelindung, Bapak Hendri Polsek Gunung Pelindung, Bapak Abdul Salam Babinsa, Kader Bkb dan Tpk Desa Nibung.

Program Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di tingkat desa atau kelurahan. Program ini mengintegrasikan berbagai program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga lainnya. 

 
 
 
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas diDesa Nibung adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan .

                                                                                                                                                                           

Program ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1.          Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program. 
  2.          Kesehatan Reproduksi: Memastikan akses dan pelayanan kesehatan, termasuk KB dan kesehatan reproduksi 
  3.      Pendidikan: Meningkatkan cakupan layanan dan akses pendidikan. 
  4.      Pemberdayaan Ekonomi: Membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. 
  5.      Perlindungan: Memberikan layanan jaminan dan perlindungan sosial, terutama bagi keluarga miskin dan rentan. 
  6.      Perencanaan Keluarga: Membantu keluarga merencanakan jumlah anak dan jarak antar kelahiran. 

      Kampung KB dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, lembaga non-    pemerintah, dan sektor swasta. 

      Manfaat:

          Dengan partisipasi aktif masyarakat, Kampung KB diharapkan dapat mewujudkan keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Terpopuler

Selamat Hari Anak Nasional

132

23 Jul 2025

Selamat Hari Koperasi Nasional

131

12 Jul 2025

Terbaru

Selamat Hari Anak Nasional

132

23 Jul 2025

Selamat Hari Koperasi Nasional

131

12 Jul 2025

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

147

05 Jun 2025

Pemerintahan Desa Nibung Mengucapkan "Selamat Hari Pendidikan Nasional"

147

02 Mei 2025

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nibung

215

30 Apr 2025

Kunjungan Kerja Wakil Gubernur Provinsi Lampung Ibu dr. Jihan Nurlela, M.M

317

11 Mar 2025

Artikel Terkait Berita

Selamat Hari Anak Nasional

Berita

132

23 Jul 2025

Selamat Hari Koperasi Nasional

Berita

131

12 Jul 2025

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

Berita

147

05 Jun 2025

Pemerintahan Desa Nibung Mengucapkan "Selamat Hari Pendidikan Nasional"

Berita

147

02 Mei 2025

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nibung

Berita

215

30 Apr 2025

Pemerintahan Desa Nibung Mengucapkan Marhaban Ya Ramadan 1446 H / 2025 M

Berita

180

28 Feb 2025

Link Terkait

e-prodeskel

epdeskel

LMS Pamong Desa

SID Kemendesa

BUMDes Kemendesa

Desaku Maju

Hubungi Kami

logo

Nibung

Jl. Raya Nibung Dusun III RT 09 Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur Gunung Pelindung

085381607273

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Nibung, Kec. Gunung Pelindung, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1

KETENTUAN LAYANAN SIPDeskel

1. Pendahuluan

SIPDeskel (Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu dan Terintegrasi) adalah platform inovatif yang dirancang untuk mendukung pengelolaan data dan informasi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi secara terintegrasi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas informasi dalam administrasi pemerintahan desa.

2. Layanan Gratis dan Penggunaan Subdomain Transisi

SIPDeskel disediakan secara gratis untuk seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Namun, desa/kelurahan hanya mendapatkan subdomain transisi yang disediakan oleh sistem dengan ruang penyimpanan terbatas. Desa/kelurahan yang ingin menggunakan domain khusus (misalnya domain desa.id yang di dapat melalui domain.go.id) bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengelola domain tersebut secara mandiri.

3. Fitur Tambahan dan Layanan Mandiri/Enterprise

Desa/kelurahan dapat mengajukan fitur tambahan, kustomisasi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan dengan melalui Layanan Mandiri Enterprise. Permintaan ini dapat dilakukan melalui pengajuan resmi kepada pengelola SIPDeskel.

4. Persyaratan untuk Kustomisasi

Desa yang ingin melakukan kustomisasi pada sistem SIPDeskel diwajibkan untuk menyediakan:

  • Sertifikat SSL (Secure Sockets Layer) untuk keamanan akses website.
  • Domain desa.id yang telah terdaftar dan aktif di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
  • Ruang penyimpanan tambahan yang disesuaikan.

5. Ketentuan Lainnya

  • Desa/kelurahan yang ingin melakukan perubahan atau pengembangan khusus harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pengelola SIPDeskel.
  • Pengelola SIPDeskel berhak melakukan pembaruan sistem secara berkala untuk meningkatkan keamanan dan kinerja layanan.
  • Penggunaan SIPDeskel harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan menggunakan layanan SIPDeskel, desa/kelurahan dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan layanan ini.

PEDOMAN KEAMANAN SIBER SIPDeskel

1. Pendahuluan

Pedoman Keamanan Siber SIPDeskel ini disusun untuk memastikan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu dan Terintegrasi (SIPDeskel) dapat beroperasi dengan aman, andal, dan terlindungi dari berbagai ancaman siber. Setiap pengguna, baik administrator desa/kelurahan maupun pengguna lainnya, wajib memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan siber dalam penggunaan SIPDeskel.

2. Prinsip Keamanan Siber

  • Kerahasiaan: Data desa/kelurahan dan pengguna harus dilindungi agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Integritas: Informasi yang tersimpan dalam SIPDeskel harus tetap akurat dan tidak boleh diubah oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Ketersediaan: Sistem harus selalu tersedia untuk digunakan oleh desa/kelurahan dan pemangku kepentingan yang berwenang.

3. Pengelolaan Akun dan Akses

  • Setiap desa/kelurahan harus memiliki akun administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan SIPDeskel.
  • Akun administrator harus dilindungi dengan kata sandi yang kuat dan unik.
  • Pengguna dilarang membagikan kredensial akun kepada pihak lain.

4. Keamanan Data dan Informasi

  • Desa/kelurahan wajib melakukan backup data secara berkala untuk mencegah kehilangan informasi akibat insiden keamanan.
  • Data yang disimpan harus dienkripsi untuk melindungi dari akses tidak sah.
  • Perubahan data harus tercatat dalam sistem log untuk memastikan akuntabilitas.
  • Desa/kelurahan bertanggung jawab penuh terhadap infomasi/data yang dibuat.
  • Pengelola SIPDeskel tidak bertanggung jawab atas kelalaian pengguna terhadap informasi atau data yang dibuat dan disimpan dalam sistem.

5. Perlindungan terhadap Ancaman Siber

  • SIPDeskel harus dilindungi dengan firewall dan sistem deteksi intrusi untuk mencegah akses tidak sah.
  • Administrator desa/kelurahan harus secara rutin memantau sistem untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
  • Semua perangkat yang mengakses SIPDeskel harus dilengkapi dengan perangkat lunak antivirus yang diperbarui.

6. Tanggung Jawab Pengguna

  • Setiap pengguna wajib mematuhi kebijakan keamanan yang telah ditetapkan.
  • Dilarang mengunggah atau menyebarkan malware, phishing, atau konten berbahaya lainnya melalui SIPDeskel.
  • Jika terjadi insiden keamanan, administrator desa/kelurahan wajib segera melaporkannya kepada tim teknis SIPDeskel.

7. Pembaruan dan Pemeliharaan Keamanan

  • SIPDeskel akan melakukan pembaruan sistem secara berkala untuk menutup celah keamanan yang ditemukan.
  • Administrator desa/kelurahan wajib memastikan bahwa semua perangkat yang digunakan untuk mengakses SIPDeskel diperbarui secara berkala.
  • Setiap perubahan kebijakan keamanan akan diinformasikan kepada pengguna melalui kanal resmi SIPDeskel.

8. Sanksi atas Pelanggaran

  • Pengguna yang melanggar kebijakan keamanan dapat dikenakan pembatasan akses sementara atau permanen.
  • Pelanggaran yang berakibat pada kerugian atau ancaman terhadap sistem dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Pengguna dilarang mengunggah, menyebarkan, atau menggunakan konten yang melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain. Pelanggaran terhadap HAKI dapat mengakibatkan sanksi hukum dan pembatasan akses terhadap SIPDeskel.

Contoh Pelanggaran HAKI:

  • Mengunggah atau menggunakan gambar, logo, atau dokumen tanpa izin pemilik hak cipta.
  • Menggunakan perangkat lunak berbayar secara ilegal dalam sistem SIPDeskel.
  • Menyebarkan artikel, laporan, atau konten lain dari sumber pihak ketiga tanpa atribusi atau izin.
  • Menggunakan data dari SIPDeskel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan resmi.

Dengan menerapkan pedoman keamanan siber ini, diharapkan SIPDeskel dapat digunakan dengan aman dan mendukung pengelolaan pemerintahan desa/kelurahan yang lebih efektif.

KEBIJAKAN PRIVASI SIPDeskel

1. Pendahuluan

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana SIPDeskel (Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu dan Terintegrasi) mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pengguna. Dengan menggunakan layanan SIPDeskel, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan privasi ini.

2. Informasi yang Dikumpulkan

SIPDeskel dapat mengumpulkan beberapa jenis informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Informasi Identitas: Nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi administratif desa.
  • Informasi Teknis: Alamat IP, jenis perangkat, dan log aktivitas saat menggunakan sistem.
  • Data Operasional: Informasi terkait layanan administrasi desa yang diunggah atau diproses dalam sistem.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang dikumpulkan digunakan untuk:

  • Memastikan kelancaran operasional dan keamanan sistem.
  • Mengelola akses pengguna dan autentikasi akun.
  • Memperbaiki dan mengembangkan layanan SIPDeskel.
  • Menyediakan bantuan teknis dan dukungan pelanggan.
  • Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

4. Perlindungan Data

SIPDeskel berkomitmen untuk melindungi data pengguna dengan langkah-langkah keamanan yang mencakup:

  • Enkripsi data untuk mencegah akses tidak sah.
  • Pembatasan akses ke data hanya kepada pihak yang berwenang.
  • Penerapan firewall dan sistem pemantauan keamanan.

5. Pembagian dan Pengungkapan Informasi

SIPDeskel tidak akan menjual atau menyebarkan informasi pribadi pengguna kepada pihak ketiga, kecuali dalam kondisi berikut:

  • Jika diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan.
  • Jika diperlukan untuk melindungi hak, keamanan, dan kepentingan SIPDeskel atau pengguna lainnya.
  • Jika pengguna memberikan izin eksplisit untuk berbagi data tertentu.

6. Hak Pengguna

Setiap pengguna memiliki hak untuk:

  • Mengakses, memperbarui, atau menghapus informasi pribadinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menolak atau membatasi pemrosesan data tertentu.
  • Mengajukan keberatan jika merasa datanya digunakan secara tidak sah.

7. Penyimpanan dan Retensi Data

  • Data akan disimpan selama diperlukan untuk mendukung operasional SIPDeskel.
  • Jika akun tidak aktif selama lebih dari waktu yang ditentukan, data dapat dihapus secara permanen.
  • Data yang dihapus tidak dapat dipulihkan kembali setelah proses penghapusan selesai.

8. Perubahan Kebijakan

SIPDeskel dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui kanal resmi SIPDeskel dan mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan.

Dengan menggunakan layanan SIPDeskel, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan privasi ini.