logo

Desa Nibung

Jl. Raya Nibung Dusun III RT 09 Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur 34388
Telp. 085381607273 Email : [email protected]

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nibung

216
30 Apr 2025
Admin Desa Nibung
logo

Rabu,(30/04/2025). Pemerintahan Desa Nibung Mengikuti Zoom Meeting Yang dihadiri Bapak Marlin Putra Kurnia Kepala Desa Nibung, Bapak Suparlan YA, SP Camat Gunung Pelindung,Ibu Farida Ketua TP.PKK Desa Nibung,Bapak Abdul Kadir Pendamping Desa, Aparatur Desa Nibung dan Kader PKK Terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bapak KMS Tohir Hanafiah, di dampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah  Bapak Budiyul Hartono,  dan Kepala Dinas PMD Mohammad Ridwan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:  

1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.  
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.  
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.  

Poin Penting yang Wajib Diketahui :

1. Tugas Kementerian & Pemerintah Daerah 
- Menteri Koperasi:
  - Menyusun bisnis model koperasi dan modul pendirian.  
  - Melatih SDM koperasi berbasis digital.  
  - Contoh: Pelatihan aplikasi administrasi koperasi untuk memudahkan transaksi.  
- Menteri Desa:
  - Memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi.  
  - Sosialisasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi.  

- Menteri Keuangan:
  - Mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal koperasi.  
  - Memberi insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. 

- Gubernur & Bupati:
  - Memprioritaskan anggaran APBD untuk akta notaris koperasi dan           pendampingan. 

2. Jenis Layanan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti:  

  • Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan koordinasi.  
  • Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan terjangkau.  
  • Cold Storage: Penyimpanan hasil pertanian.  
  • Toko Saprotan : Penyiapan segala kebutuhan pertanian
  • Simpan Pinjam: Akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa.  
  • Logistik Desa: Distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.  
  1. Pendanaan & Dukungan Finansial
    - Sumber dana: APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).  
    - Bank Himbara akan memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi.  
    - Desa aktif mendapat insentif tambahan dari APBDes.  

    4. Langkah Pemerintah Desa
    1.Musyawarah Desa: Libatkan BPD dan warga untuk tentukan jenis layanan koperasi.  
    2. Koordinasi dengan Camat: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.  
    3. Sosialisasi ke Warga: Jelaskan manfaat koperasi, misal:  
       - Harga sembako lebih murah daripada warung biasa.  
       - Bunga pinjaman lebih rendah daripada rentenir.  
    4. Daftarkan Koperasi: Urus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham.  


Hubungi Kami

logo

Nibung

Jl. Raya Nibung Dusun III RT 09 Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur Gunung Pelindung

085381607273

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Nibung, Kec. Gunung Pelindung, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1